Welcome In IndoNews

Headlines News :
Home » , » Pengurus PPP menilai Gugatan Musaffa Noer Palsu, dan Mal Administrasi

Pengurus PPP menilai Gugatan Musaffa Noer Palsu, dan Mal Administrasi

Written By Admin on Senin, 15 Februari 2016 | 02.51


Surabaya, LiputanIndonesia.co.id - Pengurus PPP mulai DPP sampai DPW Jatim di gugat oleh Musaffa Noer,  dan dilaporkan ke Pengadilan Negri Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya. (Senin, 15/2/2016).

Terkait masalah atau kasus yang tidak jelas dan tidak mendasar serta cacat hukum disampaikan oleh kuasa hukum H.M Machfud Busiri selaku Sekwil DPW PPP Jatim menilai laporan atau gugatan Musaffa Noer palsu dan ngawur.

" ini sudah keterlaluan dan harus di berikan pelajaran, juga sudah membuat suatu pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter terhadap semua pengurus yang tergugat, kasus ini sangat ngawur dan cacat hukum, kami akan tuntut balik dan Musaffa Noer cs telah mempermainkan hukum indonesia dengan tidak hadir nya mereka para penggugat " Kata Kuasa Hukum H.M Macfud Busiri selaku Sekwil DPW PPP Jatim.

Dalam kasus ini salah satu penggugat yang bernama Norman Zein Nahdi alias Didik telah membuat pernyataan yaitu mencabut Gugatannya secara tertulis.

Akan tetapi pihak penggugat (Musaffa Noer cs) dalam ke tidak hadirannya telah membuat masyarakat luas paham bahwa hal ini adalah bagian permainan politik kotor yang dilakukakan oleh Romi cs" tambahnya.


Pihak Jajaran Pengurus PPP yang dilaporkan atau tergugat adalah:

Drs. H. R. Ahmad Mujahid Anshori M.si tergugat l sebagai wakil ketua berdasarkan SK DPP PPP Nomer 019-A/SK/DPP/W/X/2012.

Muhammad Ikrom Hasan tergugat ll sebagai wakil ketua DPW berdasarkan SK DPP PPP Nomer 019-A/SK/DPP/W/X/2012.

Abdul Rasyid, S.A.G tergugat tiga sebagai wakil ketua DPW berdasarkan SK DPP PPP Nomer 019-A/SK/DPP/W/X/2012.

H. Masjkur Hasjim MM. MBA tergugat lV yang mengaku muktamar serupa di jakarta sebagai ketua DPW PPP Jawatimur versi muktamar Jakarta.

H.M Mahfudz Busiri SH. M.si tergugat V, yang mengaku muktamar serupa di Jakarta sebagai Sekretaris DPW PPP Jatim versi muktamar Jakarta.

Drs. Suryadharma Ali M.si Pekerjaan Swasta mantan ketua umum PPP turut tergugat satu.

H. Djan Faridz Pekerjaan swasta, Selaku Ketua Umum PPP yang sah sekarang menurut Putusan Makhkamah Agung,  turut tergugat dua.


Dalam kasus ini pihak tergugat sangat kecewa dengan adanya propaganda hukum yang sengaja dibuat untuk mengalihkan perhatian serta mencari simpati ke masyarakat melalui laporan kasus palsu yang dilaporkan ke Pengadilan Negri Surabaya.

Pengadilan Negri Surabaya telah di permainkan demi kepentingan Musaffa Noer cs, dengan melakukan manuver laporan kasus palsu yang dilaporkan secara perdata oleh kuasa hukumnya yaitu H. Zuman Malaka. SH, S.HI, MH selaku ketua kuasa hukum penggugat.

Dalam Konfrensi pers yang di adakan di pintu masuk pengadilan negri surabaya ketua DPW PPP Jatim menyampaikan " Kasus ini adalah laporan atau gugatan palsu dan tidak mendasar serta tidak layak dipersidangkan, karena hal ini kami nilai Musaffa Noer ngawur dan telah mempermainkan Hukum di Pengadilan, dengan laporan atau gugatan palsu dan tidak hadir dalam persidangan perdana.

Kami semua sepakat, tidak akan melakukan mediasi dan tidak akan tinggal diam serta akan menuntut balik, juga kami akan lakukan tuntutan materil 100 milyard per satu tergugat, karena nama baik partai PPP dan personal telah dicemarkan dalam kasus ini" ungkap KH. Masjkur Hasjim MM. MBA selaku Ketua DPW PPP Jatim.




(rep: hsn/ali/mnr/sfi)
(foto: mlk/mro)
Share this post :

Posting Komentar